Juni 10, 2008...4:12 am

Simpang Lima Gumul MEGAH, DJengkol RESAH

Lompat ke Komentar

Kediri, 09 Juni 2008

Nomor    : Istimewa
Perihal    : Desaku Yang Permai (SLG Megah, DJengkol RESAH)
Sebuah Surat Terbuka Kepada Presiden RI

Kepada Yth :
Presiden Republik Indonesia
Bpk. DR.H. Susilo Bambang Yudhoyono
Di Jakarta

Ass.Wr.Wb.
Semoga Allah SWT, senantiasa memberikan limpahan rahmat dan karunia kesehatan kepada Bapak, sehingga dapat terus memimpin negeri ini, hingga masa jabatan Bapak berakhir.

Bapak Presiden YTH, sebagai Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di Kabupaten Kediri – Jawa Timur, dan dibesarkan di Dusun Djengkol, Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, perkenankan saya menyampaikan sebuah “uneg – uneg” yang saya rasakan sebagai seorang anak bangsa, yang mendambakan keselarasan dan harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, khususnya di desa Plosokidul.

Bapak Presiden YTH, adakah sebuah konsep pembangunan di negeri ini yang harus mengorbankan kepentingan lain, yang tidak kalah pentingnya, bahkan menyangkut keselamatan dan ketentraman masyarakat? Hal ini, jelas tidak akan pernah terjadi pada masa pemerintahan yang Bapak pimpin.

“Desaku Yang Permai, Sebuah Surat Terbuka Kepada Presiden RI” adalah sebuah judul sederhana, sebuah bukti dan bhakti kami sebagai anak bangsa dalam mencintai Indonesia. Saya sertakan terpisah dari surat ini dan terlampir tulisan lepas mengenai uneg uneg saya dengan judul yang sama yaitu “Desaku Yang Permai”. Mohon kiranya Bapak dapat bijak mensikapi apa yang telah saya tuangkan dalam tulisan lepas ini.

Demikian atas kesediaan Bapak mensikapi dan meluangkan waktu untuk memaknai surat ini, saya sampaikan terimakasih.

Wass.Wr.Wb.

Ganang Widiyanto Kakiyat
NIK/NIKS : 1050211101743008

Tembusan :

Kepada Yth Bupati Kediri – Di Kediri

======

Desaku yang kucinta
Pujaan hatiku
Tempat ayah dan bunda
dan handai taulanku

Tak mudah kulupakan
Tak terberai
Selalu kurindukan
Desaku yang permai

DJENGKOL MASA LALU
Lagu ini senantiasa terngiang ditelinga saya, saat berada jauh dari kampung halaman. Dan terjawab sudah semua kerinduan itu, ketika bisa kembali ke kampung halaman meski hanya sesaat, kala liburan tiba.

Desa itu bernama Plosokidul, satu dari sekian desa yang masuk dalam Kecamatan Plosoklaten, di wilayah Kabupaten Kediri. Dusun dimana orang tua dan kerabat saya bermukim, adalah Dusun Djengkol (Jengkol), sebuah kawasan perkebunan Tebu, yang kini di kelola oleh Pabrik Gula Pesantren Baru PTPN 10.
Layaknya kebanyakan “pedesaan” di Indonesia, kehidupan agraris sangat “mewarnai” desa Plosokidul. Hanya yang membedakannya dengan desa lainnya di wilayah Plosoklaten adalah, adanya lahan perkebunan tebu, yang entah berapa ratus, mungkin ribuan hektar.

Dulunya, lahan tebu yang dikini dikelola oleh PTP 10 itu, dalam penguasaan HVA, perusahaan swasta jaman Hindia Belanda, dengan komoditas utama adalah tanaman (serat) nanas dan ketela. Di Djengkol awal abad 19, terdapat pabrik pengolahan serat nanas dan ketela, begitu juga dengan pabrik di Bendoredjo (HVA), Ponggok Kabupaten Blitar. Bila di Bendoredjo, bangunan pabriknya sudah hancur dan terkubur oleh peradaban jaman, hingga kini bekas emplasemen Djengkol masih difungsikan sebagai kawasan perkebunan milik PG.Pesantren Baru Kediri. Pemilihan Djengkol, juga sekitarnya sebagai lahan perkebunan, adalah pilihan yang sangat sempurna bagi Pemerintah Hindia Belanda kala itu, untuk eksplorasi kekayaan Nusantara. Djengkol dikaruniai lahan perkebunan yang subur, karena berada di lereng Gunung Kelud. Tapi sudahlah, saya sedang tidak ingin “menguliti” Djengkol masa lalu-nya.

DJENGKOL & ALIRAN LAHAR GUNUNG KELUD
Djengkol Plosokidul, yang berada di sekitaran lereng Gunung Kelud, juga kebagian mendapatkan “sungai” Aliran Lahar. Aliran Lahar yang menjadi pembatas desa Plosokidul dengan tetangganya Desa Jarak, pada tahun 1990 panen lahar dingin yang dimuntahkan saat Gunung Kelud meletus kala itu.
Hampir saja kawasan “perkampungan” Djengkol disergap lahar dingin, karena jebolnya tanggul pembatas yang berada di sisi utara aliran lahar, yang persis hanya 300 meter dari kampung kami.

Dengan berbagai upaya pemerintah setempat, juga warga Plosokidul akhirnya “jebolnya” tanggul aliran lahar itu dapat dicegah dengan tumpukan karung pasir, yang entah berapa banyak jumlahnya kala itu. Sebuah jembatan penghubung yang melintas diatas aliran lahar itupun sempat rusak berat, karena terjangan batu dan berbagai material yang dimuntahkan Kelud. Tak berselang lama, pada 26 Maret 1991 sebuah jembatan megah berangka besi baja yang telah selesai dibangun pasca bencana Kelud, diresmikan oleh Menteri Urusan Peranan Wanita kala itu Ny.A.Sulasikin Moerpratomo.

Hampir sepuluh tahun berikutnya, tanggul tradisionalpun akhirnya di tinggikan dengan tanggul permanen berbahan semen untuk pengamanan “Peluap Kantong Lahar Kali Sukorejo Jengkol Plosoklaten”. Pembangunan peninggian tanggul ini ditangani oleh Proyek Gunung Kelud, Direktorat Sungai, Dit.Jen Pengairan Departemen Pekerjaan Umum, tahun anggaran 1999/2000. Lokasi tanggul ini, persis di timur jembatan Kalasan yang diresmikan pada tahun 1991.

DJENGKOL & REBOISASI
Serasa tak ingin kembali terkena bencana lahar Kelud layaknya tahun 1990, membuat Pemerintah Kabupaten Kediri mengantisipasinya dengan membuat kawasan reboisasi di sepanjang sungai aliran lahar ini. Setelah melewati masa – masa yang panjang, karena sebelumnya lahan di kiri dan kanan aliran lahar ini dalam penguasaan PTP 10, akhirnya membuahkan sebuah kesepahaman, bahwa lahan itu diserahkan kepada pemerintah, yang penggunaannya untuk penghijauan atau reboisasi.

Program Penghijauan yang dilakukan oleh Pemerintah ini, tentunya tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, jika tanpa keterlibatan masyarakat yang memang merasakan dampak langsung bencana Kelud. Melalui sebuah mekanisme dan pengaturan khusus, akhirnya lahan reboisasi ini diserahkan untuk dikelolakan kepada masyarakat. Hal itu disambut gembira oleh masyarakat, yang akhirnya menerima tawaran pengelolaan lahan reboisasi itu, tentu dengan berbagai persyaratan.

Pada perkembangan berikutnya, lahan reboisasi sekitar lebih dari 400 Ha itu akhirnya dikelola oleh masyarakat desa Plosokidul, juga warga 2 desa lainnya. Mereka diwajibkan menanam tanaman keras berupa Jati, Pete, Sengon, Rambutan, Mindi dll, disamping mereka diperkenankan mengoptimalkan lahannya masing – masing dengan menanam jagung, nanas, ketela serta palawija lainnya. Memang tidak selamanya perjalanan reboisasi ini berjalan mulus, ribuan tanaman penghijauan itu tidak sepenuhnya tumbuh sebagaimana mestinya. Banyak faktor yang mempengaruhinya. Diantaranya memang tingkat kesuburan tanahnya yang sudah kritis, mengingat lahan ini sebelumnya adalah lahan sekitar aliran lahar yang berpasir. Tehnik bercocok tanam yang “memang” tidak sembarangan. Dibutuhkan keahlian yang mumpuni untuk menanganinya. Keseimbangan antara pemeliharaan tanaman keras sebagai “pagar utama penghijauan” dengan komoditas palawija yang ditanam masyarakat. Belum lagi biaya operasional untuk pengelolaan yang diantaranya termasuk obat dan pupuk untuk komoditas taninya.

Sebuah harapan besar, ketika masyarakat pengelola lahan reboisasi ini dapat memanen hasil taninya, setelah cukup banyak daya dan upaya untuk mewujudkan, hasil yang melimpah. Namun tentu tak semuanya semulus harapan. Kenyataan dilapangan tidaklah sesuai dengan usaha mereka. Di tengah keputus asaaan dan telah banyaknya modal yang dikeluarkan masyarakat banyak diantara mereka yang akhirnya malah menyewakan lahan reboisasi ini kepada pihak lain. Sebuah kondisi yang sangat dipermaklumkan, saat kondisi perekonian masyarakat yang makin melemah kini.

REBOISASI & KOMODITAS TANI
Disinilah salah satu percik masalah yang muncul pada program pengelolaan lahan reboisasi di Djengkol. Para petani penyewa penggarap, utamanya warga luar desa Plosokidul, beberapa diantara mereka akhirnya berbondong bondong menanami lahan yang disewanya dengan tanaman tebu, yang jelas – jelas akan menggangu program penghijauan. Tanaman keras penghijauan, tidak akan maksimal berkembang dilahan reboisasi karena tertutup oleh tanaman tebu yang tingginya bisa mencapai 2 meter lebih. Kebutuhan sinar matahari, sirkulasi udara untuk tanaman keras penghijauan jelas akan terganggu.

Pun demikian, tak banyak lahan reboisasi yang ditanami tebu. Sebagian besar lainnya, masyarakat masih menanaminya dengan jagung, pepaya, nanas, ketela dan komoditas pertanian yang layak tanam. Disela sela “harapan panen besar” inilah, mereka masih memelihara dan merawat dengan baik, tanaman keras untuk penghijuan. Bahkan mereka pun juga menaman tanaman keras di batas lahan mereka, sekaligus sebagai pagar hidup. Mungkin, kini tidak akan tampak hasilnya, tetapi setidaknya 10 – 20 tahun yang akan datang, sebuah keniscayaan tanaman keras berupa Jati, Pete dll itu, menjadi salah satu penopang penghijauan yang sebenarnya. Dengan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan dari pihak pemerintah, harapan akan hijaunya sepanjang sungai aliran lahar Kelud ini pasti akan terwujud. Tak bisa berjalan sendirian memang, namun juga dibutuhkan sebuah kesungguhan yang mendalam dari masyarakat penggarap lahan reboisasi agar tanaman penghijauan yang di tanamnya, berkembang sebagaimana yang diharapkan.

REBOISASI & PENAMBANGAN PASIR
Program penghijauan di lahan aliran lahar Kelud di kawasan Djengkol ini, memang belum maksimal menampakkan hasil. Dari pengamatan saya dilokasi, memang banyak tanaman keras yang tumbuh kembangnya tidak kelihatan/ tak kasat mata. Bahkan “terkadang” malah tertelan oleh tingginya tanaman pendukung, komoditas pertanian yang dikelola masyarakat penggarap. Jika pun ini dianggap sebagai sebuah “permasalahan”, justru kini muncul permasalahan baru di aliran lahar Kelud.

Alih – alih mengeruk pasir aliran lahar, agar kantung lahar menjadi bersih dan lancar jika terjadi bencana Kelud, maka pasir yang termasuk bahan galian C ini sejak 2003 lalu dilakukan pengerukan oleh  pengembang terbesar di Kediri, PT Triple’S. Pasir yang dikeruk dengan alat alat berat ini, “dipindahkan” ke proyek Pemerintah Kabupaten Kediri berupa pembangunan Simpang Lima Gumul (SLG).

Banyak yang mempertanyakan izin penambangan pasir ini. Sebenarnya, saya sendiri tidak akan mempersoalkan boleh tidaknya pasir di aliran lahar ini di keruk. Tetapi, prosedural dan tehnik pelaksanaannya yang seharusnya menjadi pondasi utama, sebuah kebijakan dijalankan. Belum lagi faktor kerusakan lingkungan yang timbul karenanya.

Dampak langsung yang dirasakan petani penggarap lahan reboisasi malah sudah terjadi lebih awal. Banyak lahan pertanian yang akhirnya rusak, karena sebagian lahannya digunakan untuk akses/ jalan truk pengangkut pasir yang keluar masuk ratusan kali, setiap harinya. Dengan ganti rugi yang tidak memadahi, wajar jika akhirnya petani penggarap lahan reboisasi ini “geram”. Buntut kegeraman mereka ini, akhirnya diwujudkan dengan membuat lobang yang menganga pada jalan masuk ke areal aliran lahar. Dimaksudkan, agar truk tidak bisa kembali beraktifitas. Benar adanya. Penambangan pasir galian C yang “dianggap liar” ini, sementara waktu sempat berhenti, karena maraknya pemberitaan di media massa di Kediri. Tak urung, anggota DPRD pun akhirnya bak kebakaran jenggot.

PENAMBANGAN PASIR “LIAR”
& SIKAP PEMRINTAH KABUPATEN KEDIRI

Belum lama ini, secara khusus anggota Dewan yang Terhormat itu, sidak langsung ke lokasi. Lutfi Mahmudiono, anggota Komisi D (Komisi Kesra), misalnya, mendukung agar  proyek tambang yang dikerjakan PT Triple’S tersebut diungkap permasalahannya, kemudian diselesaikan sesuai aturan. Antara lain, terkait perizinan yang diduga belum beres. “Ini persoalan mendasar. Belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa akibat ulah pengembang,” tegasnya kepada Koran SURYA, Jumat (18/4/08).

Ditambahkan Lutfi, PT Triple’S harus bertanggung jawab atas rusaknya konservasi alam di sepanjang aliran kantung lahar. Karena, pengembang tersebut melakukan aktivitas penambangan sampai  menyentuh km 10, dengan kedalaman delapan meter dan lebar 30 meter. Hal ini diduga menyalahi UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu pada Koran Surabaya Pagi, anggota DPRD Kabupaten Kediri lainnya, Sumartono mengatakan, sesuai prosedur penambangan galian C oleh Triple’S di Djengkol, memang harus dihentikan. Kalau sekarang pihak Triple S melakukan aktivitas lagi , menurutnya Pemkab Kediri tidak ada keseriusan dalam mengurai masalah ini.

Menurut Sumartono, dengan tidak adanya keseriusan dari pihak Pemkab Kediri untuk menghentikan aktivitas penambangan Galian C, berarti diduga juga ada kemungkinan kepentingan dari pihak Pemkab Kediri sendiri. Masalahnya kalau penambangan tersebut dihentikan, kemana lagi SLG mendapatkan tanah untuk menguruk selain galian C di Djengkol dari Triple S. ”Mungkin ini salah satu alasan pihak Pemkab tidak segera menghentikan penambangan yang dilakukan Triple’S,” jelasnya.

Disinyalir berhentinya aktivitas penambangan Triple S beberapa waktu yang lalu bukan atas kebijakan Pemkab. Akan tetapi lebih dikarenakan adanya sorotan dari media, mengenai adanya ketidakberesan yang terjadi dalam proses penambangan galian C tersebut. Salah satunya belum keluarnya izin dari KPPT, yang sampai saat ini masih dalam proses.

Menanggapi masalah tersebut Kepala KPPT Joko Suprianto kepada Koran Surabaya Pagi mengatakan, sementara ini izin penambangan Triple S masih dalam proses. “Bila pihak Triple menyalahi prosedur penambangan, seharusnya izinnya bisa kita cabut. Cuma yang menjadi persoalan selama ini pihak Triple S belum mengantongi izin penambangan. Terus apanya yang kita cabut, izinnya saja belum keluar”.

ANEH bin AJAIB bukan? Izin penggalian belum pernah ada, dampak kerusakan lingkungan sudah terjadi. Aktivitas penambangan sudah sempat terhenti karena maraknya pemberitaan dan protesnya masyarakat penggarap lahan penghijauan, dan disinyalir bukan karena larangan dari pihak PemKab. Dan kini disaat kami semua, masyarakat Djengkol belum mengetahui apakah izinnya sudah selesai pemrosesan, malah penambangan kembali dilakukan.  Bahkan saat saya menyusun tulisan lepas ini, masih terlihat berapa ratus kali, truk besar pengangkut pasir milik Triple’S mondar-mandir membawa pasir dari Djengkol menuju ke kawasan Simpang Lima Gumul, SLG.

TAMBANG PASIR “LIAR” & UANG PAJAK
Sampai saat ini (awal Juni 2008), sebagai salah seorang warga Djengkol saya belum mengetahui secara pasti, apakah penambangan yang dilakukan TRIPLE’S sudah mengantongi ijin ataukah belum. Jika memang sudah, karena sekarang  bukan jamannya lagi represif dan otoriter, sudah seyogyanya secara transparan Pemerintah Kabupaten Kediri mengumumkannya kepada khalayak.

Mungkinkah Triple’S sudah mengantongi ijin, mengingat aktivitas penambangan pasir kini kembali lagi berjalan. Atau, karena sudah tidak ada lagi pemberitaan di media massa yang mempermasalahkannya? Saya sendiri enggan menanyakan kepada yang berkepentingan.

Beberapa hari yang lalu, saya mendapatkan keterangan dari sebuah sumber, yang menyebutkan pihak pemerintahan desa sejak 2002 – 2003 hanya mendapatkan konstibusi lima ratus rupiah per rit (Rp.500/ rit) atau sekali angkut. Sedang mulai 2005, pihak desa Plosokidul hanya mendapatkan seribu rupiah per rit (Rp.1000/rit). Rit adalah satuan untuk menyebut satu bak truk besar penuh berisi pasir, sekali jalan.

Saat saya telisik lebih lanjut kepada pihak pemerintah desa, mengenai keberadaan ijin galian C yang dilakukan oleh Triple’S di Djengkol, sebuah sumber mengatakan, pihaknya hingga kini belum pernah mengetahuinya. Sedang mengenai konstribusinya kepada pihak desa, selama ini dikelola oleh seseorang (ID) yang menyetorkannya kepada pihak pemerintah desa. Selama ini pihak pemerintah desa, hanya manut dengan apa yang telah berjalan, mengingat “harus mengamankan” kebijakan pemerintah Kabupaten Kediri yang sedang membutuhkan bahan galian C untuk membangun kawasan Simpang Lima Gumul.

Meski “manut” bukan berarti tidak pernah muncul riak – riak permasalahan sebagai akibat adanya tambang galian C di wilayahnya. Setidaknya itu yang dapat terbaca, saat berkunjung pada nara sumber yang memberikan keterangan kepada saya.

Ironis memang, pihak desa hanya “nrimo” apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten. Sedang menurut sebagian warga dusun Djengkol, permasalahan ini bukan hanya masalah lahan reboisasi, galian pasir, atau pembangunan Simpang Lima Gumul. Tetapi ini sudah mengarah kepada masalah sosial yang jika ditelusuri akan beranak pinak dan rentan akan konflik sosial kemasyarakatan, selain rawan kerusakan konservasi alam.

Sekretaris Komisi B (Komisi Keuangan dan Ekonomi) DPRD Kabupaten Kediri Maryoto kepada Koran SURYA beberapa waktu lalu menegaskan, penggarapan proyek pertambangan tanah uruk Djengkol harus melalui izin Dinas Pertambangan Provinsi Jatim. “Ini proyek ilegal,” tandasnya.

Sementara masih dari Koran yang sama Kepala Dispenda Kabupaten Kediri Sutrisno membantah dugaan menguapnya pajak dari proyek tersebut. Bersama stafnya Sutrisno, ia membeberkan bahwa mulai 2002 hasil proyek Djengkol sudah dimasukkan dalam pajak Galian C dengan menggandeng CV Jaya Sakti selaku pengelola pajak. “Kami memasukkan Djengkol pada pos (portal) tidak tetap,” terangnya seraya membuka laporan pendapatan pajak Galian C, di mana selama  2006 nilai pajak dari Djengkol  Rp 10,8 juta, tahun 2007 sebesar 19,4 juta, dan tahun ini menembus Rp 12,5 juta.

Namun, data ini dibantah Maryoto secara terpisah. Kepada Koran SURYA Maryoto menyebutkan, dalam Perda No 14 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahanan Galian C,  hanya ada lima lokasi tambang Galian C yang dikenai sistem pajak portal yakni Desa Jeruk Wangi, Kecamatan Kandangan; Sumberejo dan Mekikis, Kecamatan Purwoasri; Sidomulyo, Kecamatan Semen; serta Ngadi, Kecamatan Mojo.

Merunut pada kontektual lokasi tambang galian C di wilayah Kabupaten Kediri, artinya Djengkol tidak termasuk didalamnya. Ini lebih aneh lagi. Legalitas penambangan Galian C di Djengkol belum ada, namun uang pajaknya telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten. Jadi Legal atau Ilegal?

SIMPANG LIMA GUMUL (SLG) & DJENGKOL
Sungguh sebuah keanehan. Membangun sebuah kemegahan, disisi lainnya membiarkan sebuah kerusakan alam. Selain soal legalitas yang hingga kini, sebagian besar masyarakat belum mengetahuinya. Belum lagi dampak lain yang muncul.

Sebagai warga dusun Djengkol, saya dan sebagian besar warga lainnya merasa terusik dengan kehadiran dan mondar mandirnya truk truk besar mengangkut pasir, setiap hari, sepanjang pagi, siang hingga menjelang senja, selama beberapa tahun ini. Bayangkan berapa ratus kali sehari. Berapa kubik pasir yang dipindahkan dari aliran lahar Kelud di Djengkol ke SLG.

Hampir semua truk Triple’S yang mengangkut pasir atau tanah urugan dari dusun kami ke SLG, tidak menutup bak-nya dengan plastik atau terpal. Sehingga ini rawan akan polusi debu, sepanjang jalan. Tentu akan mengganggu pengendara yang melintas di belakang truk, terutama pengendara sepeda motor. Saya pernah merasakannya. Mata menjadi perih dan memerah karena debu pasir yang berterbangan.

Sesekali saya juga menemui arogansi para sopir truk Triple’S yang mengemudikan kendaraannya yang penuh dengan pasir dalam kondisi ngebut melewati kawasan perkampungan Djengkol. Secara fisik truknya sungguh besar, ditambah lagi dengan bunyi klaksonnya yang memekakkan telinga.

Saya hanya “bingung” hendak mengadu kepada siapa. Sebagai “bocah jengkol” adalah menjadi hak saya untuk mendapatkan kejelasan sebuah informasi, yang dijamin Undang – Undang. Apalagi persoalan ini kelak bisa menjurus kepada masalah sosial yang makin rumit, jika segera tidak diurai.

Sebulan yang lalu, sebuah koran menurunkan tulisannya mengenai permasalahan ini. Jika kita cermati laporannya, ini sebuah hal yang harusnya sesegera mungkin diselesaikan dengan bijak. Berikut petikannya :

DPRD Kabupaten Kediri Senin (5/5) kemarin, menggelar sidang paripurna pertama tahun 2008. Agenda sidang tersebut melaporkan kerja dewan selama periode pertama dan laporan hasil reses anggota dewan beberapa hari yang lalu.

Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh anggota dewan dan perwakilan dari Pemda Kabupaten Kediri. Di hadapan peserta sidang, pelapor Komisi B Heppy Purwaningrum melaporkan hasil temuan terkait dengan galian ilegal Triple S yang dilakukan di Dusun Djengkol Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten.

Dalam laporannya dilapangan di temukan bahwa pengusaha galian C Triple S tidak mempunyai izin penambangan. Cara penggaliannya dinilai sangat parah dan tidak teratur, dan setelah digali tidak dibuatkan pengamanan longsor/ plengsengan. Dalam laporan tersebut juga dipaparkan dampak kerusakan yang diakibatkan oleh galian C Triple S. Diantaranya kantung lahar tidak akan mampu menampung erosi dari bekas penggalian dari lereng Gunung Kelud.

Monitoring dari pemda yang terkait dengan lingkungan sangat tidak diperhatikan. Apabila Gunung Kelud aktif dan meletus akan menghancurkan jembatan jurusan Wates–Pare dan jembatan pabrik gula. Dari data temuan komisi B dapat menafsirkan panjang galian 2000 meter, lebar galian : 40-50 meter, kedalaman galian : 4-8 meter, tanah yang sudah digali 800.000 meter kubik.

Sedangkan beberapa informasi yang diperoleh komisi B dari pengusaha Galian C Triple S menyebutkan bahwa izin galian diperoleh dari Gunung Kelud untuk surat izinnya dibawa oleh pimpinan. Triple S membantah sistem penggalian yang yang dilakukannya dianggap merusak lingkungan karena sudah sesuai aturan. Dan penambangan yang dilakukan Triple S rata-rata setiap hari hanya 13 unit truk dan rata-rata mangangkut 4 kali/hari, berat per unit truk kurang lebih 12 ton.

Pihak Triple S menyatakan sudah pernah memlengseng galian C tersebut, namun hancur terkena erosi. Untuk itu sebagai tindak lanjut dari komisi B berencana untuk mengadakan rapat gabungan dengan komisi A,B,C.

Simpang Lima Gumul (SLG), kelak akan menjadi sebuah kawasan yang monumental dan megah. Sebagai warga Kabupaten Kediri saya senang sekaligus bangga. Betapa tidak, adakah proyek “menara gading” lainnya setingkat Kabupaten se Jawa Timur seperti SLG. Hanya kalau kemegahan SLG kelak harus dibayar mahal dengan sebuah bencana alam karena rusaknya kawasan aliran lahar di Djengkol, adalah yang mau menerimanya dengan lapang dada? Lagi lagi rakyat juga yang kelak akan jadi korbannya.

Entahlah, kapan kiranya lagu  “desaku” yang permai ini akan sesuai dengan kenyataan. Rakyatnya makmur karena bisa bertani dengan nyaman dan memanen hasil pertaniannya dengan maksimal. Alamnya terjaga, terawat dan indah, karena tidak ada yang merusaknya.

Saya khawatir, semuanya mungkin hanya benar – benar sebuah lagu, yang biasa saya nyanyikan saat masih sekolah di Taman Kanak – Kanak dulu tahun 80an…

ganang@journalist.com
NIK/NIKS : 1050211101743008

& Komentar

  • ehmm… suratnya ada tindak lanjut gk ?

  • gumul dsktrny merupakan daerah terbelakang.
    harusnya bersyukur bisa maju & berkembang dgn adanya monumen simpanglima gumul.
    kita hidup untuk lebih baik & lebih maju.
    bukan untuk mundur atau statis

    …orang gumul


Tinggalkan Balasan